Pengawasan dan Distribusi LPG 3 Kg Tak Bisa Hanya Andalkan Pertamina

Bisnis

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus meningkatkan pengawasan dan pendistribusian ulang LPG Tabung 3 kilogram. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi mengungkapkan, hal ini dilakukan agar barang subsidi tersebut disalurkan dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga tepat sasaran dan tepat isi. Selain itu, LPG Tabung 3 Kg merupakan barang penting, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Untuk Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas berkomitmen mengawasi supaya tepat sasaran dan tepat isi," ucap Mustika dalam pernyataannya, dikutip Rabu (26/6/2024). Ia melanjutkan, pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 Kg tersebut tidak dapat hanya dilakukan sendiri oleh Kementerian ESDM. Pengawasannya harus dilaksanakan secara bersama sama oleh Direktorat Jenderal Migas dengan Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait.

Diantaranya, Direktorat Metrologi dan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan lainnya. Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 6 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 2 Soal Pangan Lokal Halaman all Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 31 37 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 1 Halaman all

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 14, 15, 16: Menyimpulkan Informasi Laporan Percobaan Halaman all Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 6 dan 7 Semester 2, Dialog: Offering Help/Service Halaman all Selain itu pengawasan bersama juga dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan tentunya PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha terkait.

"Pengawasan terhadap pengisian LPG Tabung 3 Kg dilakukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) demi memastikan berat bersih LPG Tabung 3 Kg memenuhi ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M DAG/PER/10/2011," kata dia. Mustika bilang, dalam melaksanakan pengawasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 Kg, tim pengawasan tersebut akan memverifikasi atas nilai gain pada seluruh SPPBE. "Gain merupakan faktor koreksi (pengurang) pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg, kepada PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tabung 3 Kg."

"Total nilai gain pada SPPBE untuk periode Januari s.d. Mei 2024 sebesar Rp95,4 miliar yang tidak dibayarkan subsidinya," pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *