Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkap bahwa aturan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) tidak diundur pelaksanaanya ke tahun 2027. Namun, implementasinya memang dari awal baru akan berjalan paling lambat pada 2027. Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2O2O Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat Pasal 68, disebutkan bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Artinya, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera yang gajinya akan dipotong, paling lambat tahun 2027. "Bukan diundur [ke] 2027. Memang aturannya mulai berlaku tahun 2027 paling lambat," kata Basuki ketika ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024). Basuki memandang bahwa narasi yang menyebutkan dirinya mengundur implementasi peraturan potong gaji untuk Tapera ke 2027, hanyalah permasalahan kata.
Namun sejatinya, jika mengacu pada PP 25/2020, implementasi peraturan ini baru akan jatuh pada 2027 mendatang. Kunci Jawaban Post Test Modul 4 Kompetensi Numerasi dalam Rapor Pendidikan, Meningkatkan Kompetensi Soal & Kunci Jawaban Post Test Modul 3, Apa Lima Posisi Kontrol Guru Menurut Diane Gossen?
Kunci Jawaban Post Test Modul 4 Disiplin Positif: Hukuman dan Konsekuensi Kunci Jawaban Latihan Pemahaman & Cerita Reflektif Modul 4 Hukuman vs Konsekuensi vs Restitusi Gratis! Link Download PDF Buku Siswa Kurikulum Merdeka SMA/SMK Kelas 10 12 Mapel PPKn
LINK PDF Buku Siswa Kurikulum Merdeka SD Kelas 6 Semester 2 Indonesia, Matematika, Inggris, IPAS "Istilah istilah gitu wording itu. Biasanya diartikan tergantung dari angle mana. Itu baru dimulai 2027," ujar Basuki. Sebagaimana diketahui, usai rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (6/6/2024), Basuki menyebut implementasi Tapera akan diundur hingga 2027. Hal ini juga sudah ia diskusikan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berikut pernyataan Basuki Hadimuljono yang menyampaikan dirinya dan Sri Mulyani sepakat Tapera ditunda: Tapera sebetulnya itu sudah dari 2016 Undang undangnya, kemudian kami dengan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) agar dipupuk dulu kredibilitasnya. Ini masalah trust (kepercayaan), sehingga kita undur ini sudah sampai 2027. Menurut saya pribadi, kalau emang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa gesa. Harus diketahui APBN sampai sekarang ini Rp105 triliun dikucurkan untuk FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk subsidi selisih bunga.
Sedangkan untuk Tapera ini, mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp50 triliun. Jadi effort dengan kemarahan ini (penolakan Tapera), saya nyesel betul. Saya tidak legowo lah. Jadi apa sudah kami lakukan dengan 10 tahun FLPP, subsidi bunga itu sudah Rp105 triliun. Jadi kalau ada misalnya usulan, apalagi DPR misalnya (minta ditunda), ketua MPR untuk diundur. Menurut saya, saya sudah kontek Ibu Menteri Keuangan, kita akan ikut (sepakat menunda). Saya kira iya (menunggu kesiapan masayarakat). Kenapa kita harus saling berbenturan, enggak enggak, insyaAllah.
Kalau yang punya rumah, sebagai penabung dan bunganya lebih besar dari deposito kalau dia mau ambil. Undangf undangnya menyampaikan wajib (ikut Tapera). Ini sosialisasinya kami juga lemah dan belum kuat.